Dalam pandangan pakar pemberantasan korupsi Busyro Muqoddas, pengentasan korupsi di sektor pendidikan tinggi dapat dilakukan melalui pendekatan riset detail terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perguruan swasta. Langkah ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi kerugian anggaran dan menawarkan masukan yang optimalisasi administrasi